Menjaga Perkataan
Bilangan 30:1-16
1 Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.
2 Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
3 Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
4 dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
5 Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
6 Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
7 dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
8 Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
9 Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
10 Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
11 dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
12 Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apa pun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
13 Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14 Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15 Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
16 Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
==============================
Firman Tuhan yang kita baca hari ini sebagian besar membicarakan perihal nazar, khususnya nazar yang diucapkan oleh seorang perempuan. Nazar yang diucapkan oleh perempuan, apa pun statusnya, baik menikah maupun lajang atau janda, sering kali berkaitan dengan laki-laki.
Sebenarnya, tidak ada pembedaan antara nazar yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki, tidak juga terdapat adanya diskriminasi terhadap pelaku nazar. Perihal nazar, Allah memerintahkan kepada umat-Nya bahwa setiap orang yang bernazar haruslah melakukan tepat seperti apa yang sudah diucapkannya. Seorang yang bernazar disebut sebagai nazir. Seorang nazir dilarang melanggar nazar yang diucapkannya di hadapan Allah. Seorang nazir yang melanggar nazarnya sama halnya dengan melanggar perintah Allah.
Pada saat itu bangsa Israel cenderung patriarki. Tampaknya juga, Allah menghendaki seorang ayah atau suami untuk memutuskan berlaku atau tidak berlakunya nazar yang diucapkan oleh anaknya perempuan atau istrinya. Jika ayah atau suami diam, maka nazar itu akan berlaku. Jika ayah atau suami melarang, maka nazar itu tidak berlaku dan Allah mengampuni anaknya perempuan atau istrinya yang telah bernazar.
Sejauh ini kita berupaya memahami ketetapan Allah yang diberikan kepada umat-Nya. Kita menyadari bahwa nazar sangatlah penting bagi kehidupan iman kita dan perlu perhatian yang serius. Tuhan Yesus pernah menyinggung tentang nazar dalam khotbah-Nya di atas bukit. Yesus menekankan perihal melanggar sumpah atau nazar yang artinya sama dengan bersumpah palsu. Jadi, jauh lebih baik kita tidak bersumpah. Ketimbang bersumpah, jauh lebih baik bagi kita berkata benar.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga perkataan. Jangan sampai sumpah dan janji palsu keluar dari mulut kita. Baik laki-laki maupun perempuan, mari kita jaga perkataan kita di hadapan Allah. Mari kita katakan iya jika iya, dan tidak jika tidak. Yesus berkata, "di luar itu berasal dari si jahat" (Mat 5:37). [MAR]
Selamat Pagi, Tuhan memberkati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar